7.10.12

Koruptor Jahat ya? Kamseupay banget!

Selama 6 Bulan Pertama Kasus Korupsi Berjumlah 285 di Indonesia pada 2012. Kasus ini melibatkan 597 di pemerintahan pusat dan daerah. Dan telah merugikan negara senilai 1,22 triliun. kasus korupsi ini dominan terjadi di sektor infrastruktur bermoduskan penggelembungan dana. Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota tim divisi investigasi ICW, Tama S. Langkung dan Lais Abid.

Hasil temuan data kasus korupsi selama semester I 2012 ini merupakan hasil pemantauan ICW per 1 Januari 2012. Jumlah tersangka kasus korupsi 2012 sebanyak 597 orang ini merupakan setengah jumlah dibandingkan tahun lalu, yaitu berjumlah 1.053 orang tersangka. Seiring dengan yang dilakukan ICW, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan pemborosan dan kerugian keuangan negara senilai Rp12,48 triliun selama semester I 2012. Hal ini disampaikan BPK setelah memeriksa 622 objek pengelola keuangan negara.

Koruptor Jahat ya? Kamseupay banget!

Ada 3 jenis pemeriksaan, antara lain:
  1. Pemeriksaan keuangan, 
  2. Kinerja, dan
  3. Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu. 
Menurut ketua BPK, Hadi Poernomo hasil temuan ini sudah disampaikan langsung di kantor Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono disertai dengan menyerahkan laporan, "Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2012".

Dalam laporan ikhtisar diljelaskan bahwa, telah ditemukan 13.105 kasus pemborosan dan kerugian bagi negara. Sebagian kasus atau sejumlah 3.976 kasus bernilai Rp8,92 triliun akibat dari ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Yang dimaksud dengan pemborosan dan kerugian bagi negara adalah ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, termasuk penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisiensian, ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern.

Demikian informasi dilansir dari harian Kompas. ~ Koruptor jahat ya? Kamseupay banget!

  sumber gambar